

Tekab99.com, Lebak – Dua pelaku pada aksi demo didepan kantor DPRD Lebak dihadirkan, dalam reka ulang dugaan kasus saling dorong saat aksi demo, dan menjadi tersangka. Karena dugaan atas meninggalnya salah satu anggota satuan polisi pamong praja (Satpol PP) Lebak, kamis 12/12/2024.
Menurut kuasa hukum Ujang kosasih, adegan demi adegan saat rekontruksi diperagakan, untuk Riki delapan adegan, dan untuk Mubin 6 reka adegan. Saat aksi demo didepan kantor DPRD Lebak, insiden yang menimpa salah satu anggota Satpol PP mengalami luka, dan setelah beberapa hari dirawat akhirnya meninggal. Terungkap fakta hukum dalam reka ulang ke 7, tersangka Riki dan 2 orang rekannya setelah bubar aksi dibawa oleh DD kesebuah tempat, dan diberi uang masing-masing 1 juta rupiah.
Sementara dalam adegan ke 4, tersangka Mubin berada dibarisan depan, berhadapan dengan polisi, dan begitu tersangka Riki memerintahkan, “Dorong rekan rekan.” Tersangka Mubin terdorong oleh masa aksi dari belakang, sehingga tersangka Mubin ikut terdorong kedepan menabrak polisi yang ada dibaris depan pagar, sempat perut tersangka Mubin beradu dengan polisi yang ada depan pagar, sehingga polisi mundur menyenggol pagar. Kemudian pagarnya roboh menimpah Anggota Poplisi Pamong Praja (Pol PP). Reka ulang tersebut juga dicocokan dengan Vidio yang ada di hp penyidik.
Informasi yang didapat awak media, awalnya rekonstruksi akan digelar jam 09.00 wib, namun diundur pada jam 16.45 wib, di tempat gedung lapangan tembak Polres lebak, bukan di tempat kejadian perkara (TKP), didepan kantor DPRD Lebak. Dengan alasan keamanan, agar tidak terganggu proses reka ulang, dan penyidik memilih di Gedung lapangan tembak Polres Lebak.
Sejumlah awak media yang bertugas, tak bisa mengambil gambar maupun melihat secara Langsung, karena tidak diizinkan memasuki Gedung tersebut, pada saat rekontruksi. “Kami hanya melihat dari balik pintu depan namun tak terlihat reka adegan ulang tersebut karna pintu tertutup Rapat,” ucap salah satu awak media.
Sementara Kanit unit I Trisno mengatakan kepada awak media, saat diwawancarai di depan Polres Lebak, “hari ini adalah rekonstruksi untuk dua tersangka Riki dan mubin, dari hasil konstruksi seperti yang disampaikan oleh tersangka, sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Rekontruksi ini dihadiri oleh kuasa hukum dan penyidik, jadi tidak terbuka untuk umum. Bisa dijelaskan mengacu pada perkap atau peraturan yang terkait rekomendasi tertutup, demi keamanan. Dan, agar tersangka tidak terganggu. Baik dari masyarakat yang lewat, ataupun dari orang yang berkunjung umum yang ingin menyaksikan proses ini,”
ujar Kanit Trisno.
Kemudian, saat dipertanyakan soal sanggahan dari yang diduga pelaku, Trisno menjawab, “tidak ada yang disanggah, semua dijawab dengan benar, sesuai hasil BAP,” kata Kanit. (Tim)
Pewarta: Nrs