Kepala Desa Rangai Tritunggal Rusda: Wajah Buruk Kepemimpinan yang Mengkhianati Amanah Rakyat

 

Tekab99.com, Lampung Selatan — Ketika amanah rakyat dilukai oleh pemimpin yang seharusnya menjadi pelindung dan pembawa kesejahteraan, kepercayaan masyarakat pun berada di ujung tanduk. Kasus dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Rusda, Kepala Desa Rangai Tritunggal, menjadi gambaran nyata dari bobroknya moral seorang pemimpin yang diberikan tanggung jawab besar. Belum selesai pemeriksaan terkait dugaan penyimpangan anggaran pembangunan Rabat Beton dari Dana Desa (DD) tahun 2024, kini Rusda kembali terseret dalam kasus baru yang lebih mencengangkan.

 

Rusda diduga membobol dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Kober SIP Bahari sebesar Rp30,3 juta tanpa sepengetahuan pengurus. Modusnya, mencairkan dana melalui salah satu bank di Sidomulyo pada 9 Agustus 2024, tanpa melibatkan Ketua dan Bendahara Kober SIP Bahari. Pernyataan Ketua Ratu dan Bendahara Martini, yang mengaku tidak pernah memberikan kuasa atau dilibatkan dalam pencairan dana, menjadi bukti kuat bahwa tindakan ini adalah pelanggaran nyata.

 

Tindakan Rusda ini tidak hanya mencederai kepercayaan masyarakat, tetapi juga merupakan pelanggaran berat terhadap sejumlah peraturan hukum. Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, beberapa pasal yang relevan dengan kasus ini meliputi:

  • UU No. 20 Tahun 2021 Pasal 5, terkait penyalahgunaan kewenangan untuk keuntungan pribadi.
  • UU No. 31 Tahun 1999 Pasal 13, tentang tindak pidana korupsi.
  • UU No. 30 Tahun 2014 Pasal 10 Huruf A dan Pasal 17, tentang larangan penyalahgunaan jabatan.
  • KUHP Pasal 421, 424, dan 425, yang mengatur penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan pribadi atau merugikan keuangan negara.

Sanksi yang dapat dijatuhkan kepada pelaku penyalahgunaan kewenangan mencakup:

  1. Pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun.
  2. Pidana denda minimal Rp50 juta dan maksimal Rp250 juta.
  3. Pidana penjara paling lama 2 tahun hingga 7 tahun, disertai denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp350 juta.

Jika aparat penegak hukum bertindak lambat atau tidak tegas, maka keadilan akan kembali menjadi mimpi bagi masyarakat. Laporan LSM PRL dan FPII Lampung yang akan membawa kasus ini ke ranah hukum adalah langkah penting untuk mengungkap kebenaran dan menegakkan keadilan.

 

Kasus ini harus menjadi pelajaran berharga bagi setiap pemimpin desa. Dana desa adalah amanah yang harus dikelola dengan transparansi dan akuntabilitas. Ketika seorang pemimpin tergoda untuk menyalahgunakan wewenang demi keuntungan pribadi, ia tidak hanya mencoreng nama baiknya, tetapi juga menghancurkan masa depan masyarakat yang bergantung pada program-program pembangunan desa.

Kepada Rusda, jika dugaan ini benar, maka ia harus bersiap menghadapi konsekuensi hukum yang setimpal. Kepercayaan rakyat adalah sesuatu yang tidak ternilai, dan ketika kepercayaan itu dihancurkan, tidak ada jalan kembali.

 

Akhirnya, masyarakat Rangai Tritunggal hanya menginginkan satu hal: keadilan. Hukum harus berdiri tegak dan memberi jawaban atas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat publik. Jika dibiarkan, kasus ini akan menjadi preseden buruk yang merusak sistem pemerintahan desa di seluruh Indonesia.

Rusda telah menempatkan dirinya di titik kritis. Apakah ia akan bertanggung jawab atas perbuatannya, ataukah akan terus menghindar? Waktu dan hukum yang akan menjawabnya. Dan bagi masyarakat, kasus ini adalah pengingat bahwa keadilan harus terus diperjuangkan, tidak peduli siapa pun yang menjadi pelaku.

Sampai berita ini terbit, kades Ranggai Tritunggal ini belum dapat dihubungi. (Tim) 

 

Pewarta: Spyn

Berita Terkait

Pungutan Fantastis di SMPN 41 Bandar Lampung: ...
Ketua Umum DPN PPWI Kunjungi Sekretariat ...
Waketum GMOCT: Stiker Bank di Rumah ...
Ini Progres Serapan Gabah Wilayah Koramil 429...