Waspada Predator Seksual! Lindungi Perempuan Dari Kejahatan Kekerasan

 

Tekab99.com, Lampung Selatan — Kasus pelecehan seksual yang menimpa seorang ibu rumah tangga di Lampung Selatan menjadi bukti bahwa predator seksual bisa mengancam siapa saja, bahkan di lingkungan terdekat kita. Seorang pria berinisial SBR, warga Desa Lebung Sari, Kecamatan Merbau Mataram, diduga melakukan tiga kali pelecehan terhadap korban ST, seorang ibu rumah tangga warga Dusun Wonorejo, Desa Neglasari, Kecamatan Katibung, Lampung Selatan.

ST melaporkan kejadian ini ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Lampung Selatan dengan Surat Tanda Penerima Laporan Nomor: STTLP/P/B/52/II/2025/SPKT/POLRES LAMPUNG SELATAN/POLDA LAMPUNG. Laporan ini didasarkan pada UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang mengatur sanksi berat bagi pelaku pelecehan dan kekerasan seksual.

 

Sekilas Kronologi, Tiga Kali Pelecehan, Tiga Kali Teror

1. 27 Desember 2024

– SBR memasuki dapur korban secara diam-diam dan langsung memegang payudara korban.

– Korban berusaha menghindar dan melapor ke pamannya.

2. 25 Januari 2025

– Pelaku kembali masuk ke rumah korban dan langsung ke kamar.

– Saat korban tengah menjaga balita yang tertidur, pelaku memeluk dari belakang, meremas payudara, dan mencium korban.

– Korban melawan dan melarikan diri lewat jendela.

3. 31 Januari 2025

– Saat korban pulang dari warung dan sedang memasak, ia mendengar suara pintu terbuka.

– Pelaku sudah berada di dalam rumah dan mendorong korban ke tembok ruang tamu.

– Korban melawan dengan menendang pelaku.

– Pelaku mengancam korban agar tidak melaporkan kejadian ini ke suaminya.

 

Merasa terancam dan khawatir dengan keselamatan dirinya serta anak-anaknya, korban akhirnya bercerita kepada suaminya.

 

Janji kosong pelaku, dalih perdamaian yang penuh kepalsuan. Setelah kejadian ini terungkap, suami korban mencari pelaku tetapi tidak menemukannya. Bersama keluarga, mereka mendatangi Kepala Dusun Lebung Sari agar pelaku bertanggung jawab.

Di hadapan Kepala Dusun dan RT, pelaku mengakui perbuatannya dan berjanji memberikan uang “tali asih” sebesar Rp 10 juta sebagai bentuk kesepakatan damai. Namun, saat waktu pembayaran tiba, pelaku menghindar dan meminta perundingan ulang.

Menyadari bahwa pelaku tidak bisa dipercaya, korban akhirnya melapor ke polisi dengan pendampingan Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRCPPA).

Setelah laporan korban ST mencuat, korban lain WR, seorang ibu muda warga Talang Jawa, Kecamatan Merbau Mataram, juga memberanikan diri untuk bersuara.

Pada 3 Januari 2025, WR berkunjung ke rumah mertuanya. Saat suasana sepi, SBR muncul dengan alasan numpang ke kamar mandi. Saat WR menunjukkan arah kamar mandi, pelaku langsung memeluk dari belakang, mencium, dan meremas payudara korban.

Korban kaget dan berusaha kabur sambil berteriak, tetapi suasana rumah yang sepi serta suara musik yang keras membuat tidak ada yang mendengar.

 “Saya takut, jadi saya diam saja. Tapi setelah mendengar ST berani bercerita dan melapor, saya ikut berani supaya tidak ada korban berikutnya,” ujar WR.

 

 

Hukum Harus Bertindak! Hak Korban dalam UU TPKS

Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya perlindungan hukum bagi korban kekerasan seksual. Berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, korban memiliki hak untuk:

✅ Mendapat pendampingan hukum, psikologis, dan medis

✅ Mendapat perlindungan dari ancaman pelaku

✅ Melaporkan kasus tanpa tekanan atau paksaan untuk berdamai

Pelaku harus segera ditangkap dan dihukum agar tidak ada korban lain yang mengalami nasib serupa.

 

Bagaimana Masyarakat Bisa Berperan?

Jangan takut melapor! Jika Anda mengalami atau mengetahui kasus serupa, segera laporkan ke polisi atau lembaga perlindungan perempuan.

Korban sering kali takut berbicara karena stigma sosial. Jangan menyalahkan korban, karena kejahatan seksual terjadi karena pelaku, bukan karena pakaian atau perilaku korban.

Tekan Aparat untuk Bertindak Cepat!
Jangan biarkan predator seksual bebas berkeliaran. Jika hukum lambat, masyarakat harus mengawasi dan mengawal kasus hingga pelaku benar-benar dihukum.

Edukasi Tentang Kekerasan Seksual
Ajarkan anak-anak dan remaja mengenai batasan fisik, persetujuan (consent), dan bagaimana melindungi diri dari pelecehan seksual.

 

Jangan biarkan predator berkeliaran! Kasus pelecehan seksual ini adalah peringatan keras bagi kita semua. Jika pelaku seperti SBR dibiarkan bebas, maka tidak ada jaminan bahwa kejahatan ini tidak akan terulang.

Hukum harus ditegakkan dengan tegas! Masyarakat harus ikut berperan dalam memberikan perlindungan bagi perempuan dan anak-anak dari ancaman kekerasan seksual. Jika Anda mengetahui kasus serupa, segera laporkan!

Saatnya bertindak! Lawan kekerasan seksual!

 

Pewarta: Nurfya

Berita Terkait

Ketua Umum PPWI Desak Polisi Tuntaskan ...
Korban Kekerasan Seksual Siswi SD Kembali ...
Tragedi Ciu Ciburial: Luka Anak Jadi ...
Laporan Terkesan Diabaikan!, TRC PPA Desak ...