Menegakkan Keadilan Konsumen: Langkah Tegas LPK-RI yang Patut Didukung

 

Tekab99.com, Surabaya – Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan oleh LPK-RI DPC Kota Surabaya terhadap salah satu pelaku usaha di Pengadilan Negeri Surabaya merupakan langkah berani dan strategis dalam menegakkan hak-hak konsumen. Ini bukan sekadar kasus hukum biasa, tetapi sebuah perjuangan nyata untuk memastikan bahwa kepentingan masyarakat tidak dikorbankan demi keuntungan sepihak.

Sebagai lembaga yang memiliki tanggung jawab moral dan hukum dalam melindungi hak konsumen, LPK-RI menunjukkan keseriusannya dengan kehadiran langsung Ketua Umum M. Fais Adam dan Ketua II Agung Sulistio dalam mendampingi Ketua DPC LPK-RI Kota Surabaya, Paimun Ahmad Nizardianto, SE, beserta jajaran pengurusnya. Ini bukan sekadar simbolis, tetapi merupakan bentuk komitmen nyata dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat luas.

Tanggung Jawab Pelaku Usaha: Bukan Sekadar Keuntungan, Tapi Juga Keadilan

Dalam sistem ekonomi yang sehat, pelaku usaha memiliki tanggung jawab untuk tidak hanya mencari keuntungan, tetapi juga menjunjung tinggi etika bisnis dan perlindungan konsumen. Gugatan ini menjadi peringatan keras bahwa penyimpangan dalam praktik usaha tidak bisa dibiarkan. Jika ada indikasi pelanggaran yang merugikan konsumen, maka sudah seharusnya hukum ditegakkan dengan tegas dan adil.

LPK-RI dan Peran Strategisnya dalam Perlindungan Konsumen

Sebagai organisasi yang berfokus pada perlindungan konsumen, LPK-RI telah menunjukkan bahwa mereka tidak hanya sekadar mengadvokasi di tingkat wacana, tetapi juga bertindak nyata dengan menempuh jalur hukum. Ini adalah contoh konkret bagaimana lembaga perlindungan konsumen harus bekerja—bukan hanya sebagai pengawas pasif, tetapi sebagai agen perubahan yang aktif.

Langkah ini juga memotivasi konsumen untuk lebih sadar akan hak-haknya dan berani melawan ketidakadilan. Tidak sedikit konsumen yang sering kali pasrah atau bahkan tidak tahu bagaimana cara melawan praktik usaha yang merugikan mereka. Oleh karena itu, LPK-RI harus terus memperkuat edukasi dan advokasi agar konsumen memiliki kesadaran hukum yang lebih baik.

Harapan dan Tuntutan untuk Masa Depan

Gugatan PMH ini harus menjadi preseden bahwa setiap pelaku usaha yang melanggar aturan tidak akan dibiarkan bebas tanpa konsekuensi. Jika terbukti bersalah, maka pelaku usaha harus diberikan sanksi yang tegas dan adil, bukan hanya sebagai hukuman, tetapi juga sebagai pembelajaran bagi dunia usaha lainnya.

Di sisi lain, pemerintah dan penegak hukum juga harus menunjukkan keberpihakan kepada konsumen dengan memberikan perhatian lebih terhadap kasus-kasus pelanggaran hak konsumen. Tanpa dukungan dari regulator dan sistem hukum yang kuat, perjuangan seperti ini bisa menjadi sia-sia.

LPK-RI Menjadi Pilar Perlindungan Konsumen

Keberanian LPK-RI Kota Surabaya, yang didukung penuh oleh DPP LPK-RI, patut diapresiasi dan didukung oleh masyarakat. Ini bukan hanya perjuangan satu organisasi, tetapi perjuangan seluruh konsumen di Indonesia.

Langkah ini harus menjadi awal dari gerakan yang lebih luas, di mana konsumen semakin sadar akan hak-haknya dan semakin banyak lembaga yang berani bertindak melawan praktik usaha yang merugikan masyarakat. Dengan demikian, iklim usaha di Indonesia bisa menjadi lebih sehat, adil, dan berpihak pada kepentingan rakyat.

Keberanian menegakkan keadilan adalah kunci utama dalam membangun masyarakat yang berdaya dan ekonomi yang berkeadilan.

 

Pewarta: Nurfya

Berita Terkait

KIE di Purwakarta Komarudin dan drg. ...
Diduga Langgar Aturan KUR, Bank Mandiri ...
Limbah Medis Berserakan di Puskesmas Rawajitu ...
Diduga Tak Profesional, Sopir Travel Asal ...