

Tekab99.com, Tubaba, Lampung – Dua debitur Bank Mandiri Kantor Cabang Pembantu (KCP) Daya Asri 1, Tulang Bawang Barat, mengadukan dugaan pelanggaran aturan Kredit Usaha Rakyat (KUR) ke Yayasan Perlindungan Konsumen Amanat Perjuangan Rakyat Malang 1 (YAPERMA 1) DPD Lampung, pada 25 Mei 2025.
Kedua debitur, Yudika (25) dan Antoni (36), mengaku diminta menandatangani berita acara penyerahan Sertifikat Hak Milik (SHM) sebagai agunan tambahan untuk pinjaman KUR dengan plafon masing-masing Rp100 juta dan Rp75 juta. Hal ini dinilai bertentangan dengan regulasi pemerintah yang berlaku.
“Kami kecewa karena praktik seperti ini masih terjadi. Seharusnya, tidak boleh ada permintaan jaminan tambahan untuk KUR dengan plafon hingga Rp100 juta. Apa pun alasannya, termasuk alasan moral obligasi, tidak dapat dijadikan pembenaran. Moral obligasi bukan agunan yang sah, hanya bentuk komitmen moral debitur,” tegas Sanwani, Humas YAPERMA 1 DPD Lampung, saat dikonfirmasi media.
Sanwani menambahkan, YAPERMA 1 tengah menyiapkan laporan resmi ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Lampung dan Ombudsman RI Wilayah Lampung, menyusul belum adanya jawaban dari pihak Bank Mandiri atas surat pengaduan resmi yang telah dikirimkan.
Sementara itu, Endang Pratiwi, pegawai Bank Mandiri yang tercatat menandatangani perjanjian kredit atas nama Yudika—enggan memberikan keterangan saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp hingga berita ini diterbitkan.
Permintaan agunan tambahan tersebut jelas bertentangan dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa untuk pinjaman KUR hingga Rp100 juta, tidak dibenarkan adanya permintaan agunan tambahan selain dari kegiatan usaha atau aset produktif milik debitur.
Kejadian ini kembali menyoroti lemahnya pengawasan terhadap implementasi program KUR di lapangan. Bila dibiarkan, praktik seperti ini dapat merusak tujuan utama program KUR, yakni memberikan kemudahan akses permodalan kepada pelaku UMKM.
Pihak terkait, khususnya OJK dan Kemenko Perekonomian, diharapkan segera turun tangan guna memastikan tidak terjadi penyalahgunaan wewenang oleh oknum bank penyalur KUR dan melindungi hak-hak debitur kecil di daerah. (Tim/Red)