Ketua Umum Lembaga PRL Apresiasi Langkah Gubernur RMD Bebaskan Uang Komite Sekolah Jenjang SMA-SMK dan SLB di Lampung

 

Tekab99.com, Lampung – Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pembinaan Rakyat Lampung (PRL), Aminudin S.P., melalui Ketua Tim Bidang Investigasi Lembaga PRL, Deni Andestia, mengapresiasi langkah Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal (RMD), yang membebaskan sumbangan atau menghapus penarikan uang komite bagi sekolah jenjang SMA, SMK, dan SLB di Lampung.

Deni mengatakan, langkah ini sangat ditunggu-tunggu oleh masyarakat Lampung yang selama ini merasa terbebani dengan adanya penarikan dana melalui komite sekolah tersebut. Dengan adanya langkah Gubernur Lampung ini, diharapkan para orang tua bisa lebih fokus untuk menyekolahkan anak-anaknya ke jenjang yang lebih baik.

“Saya sangat mengapresiasi langkah Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, untuk membebaskan sumbangan atau menghapus segala bentuk iuran yang terjadi di sekolah, yang selama ini kita tahu, yaitu uang SPP, uang pembangunan, atau uang komite sekolah yang selama ini sangat membebani para orang tua/wali murid,” ujar Deni kepada kru media ini, Sabtu, 07 Juni 2025.

Deni menambahkan, langkah ini pun sangat ditunggu-tunggu oleh para orang tua/wali murid yang selama ini mengeluhkan biaya sekolah. Di mana orang yang ingin menyekolahkan anaknya terkadang terhambat oleh biaya yang dikeluarkan terlalu besar, sehingga masyarakat terkadang berpikir panjang untuk menyekolahkan anak-anaknya. Belum lagi biaya tak terduga lainnya.

“Saya mengucapkan rasa terima kasih kepada Gubernur Lampung, RMD, dan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, Thomas Amirico. Langkah ini sangat berpihak kepada masyarakat atau para orang tua/wali murid. Belum lagi langkah penahanan ijazah yang masih tertahan di sekolah, lalu dihimbau pihak sekolah melalui Dinas Pendidikan Provinsi Lampung untuk memberikan ijazah kepada siswa yang belum melunasi administrasi sekolah. Dan mudah-mudahan ada langkah-langkah lain untuk terus membangun dunia pendidikan di Lampung,” pungkasnya.

Diketahui, saat ini Pemerintah Provinsi Lampung resmi menghapus pungutan sumbangan komite dan biaya pendaftaran di seluruh SMA Negeri, SMK Negeri, dan SLB Negeri mulai Tahun Ajaran 2025/2026. Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, sebagai bagian dari langkah besar untuk meningkatkan akses dan kualitas pendidikan menengah di Bumi Ruwa Jurai.

Kebijakan ini berlaku bagi 568 sekolah negeri yang tersebar di seluruh provinsi, terdiri dari 240 SMA Negeri, 112 SMK Negeri, dan 13 SLB Negeri, dengan total lebih dari 203 ribu pelajar. Dengan kebijakan ini, tidak diperbolehkan lagi ada pungutan dalam bentuk apa pun untuk pendaftaran atau sumbangan komite. (Red)

Berita Terkait

KIE di Purwakarta Komarudin dan drg. ...
PPWI Minta Mahkamah Agung Tertibkan Larangan ...
“Sidang Rahasia Rakyat”: Ketika Wartawan Dianggap ...
Komunitas Badega Gelar ‘Kopdar Giat Menuju ...