Kasus Kober SIP Bahari Rangai Tritunggal Terus Berlanjut!, Penyidik: Kami Sedang Memanggil Pihak Bank

 

Tekab99.com, Lampung Selatan Terkait kasus dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Kepala Rusda Desa Rangai Tritunggal, Kecamatan Ketibung, dan kesalahan SOP oleh oknum pegawai KCP Bank Lampung Sidomulyo, terus berlanjut. Hal tersebut disampaikan Saragih selaku penyidik Polda Lampung di ruang kerjanya kepada Martini, sebagai pihak pelapor yang diwakili oleh Sopyan, Rabu (28-05-2025).

“Iya, kasus ini terus berlanjut. Kami sedang mengirim surat untuk memanggil Supervisor, atasannya Amelia, teller yang memproses pencairan dana BOP SIP Bahari, untuk dimintai keterangan. Selain itu, karena perkara ini melibatkan perbankan, maka kami juga sedang berkoordinasi dengan OJK. Setelah itu, langkah selanjutnya akan dilakukan gelar perkara,” jelas Saragih.

Saragih menyampaikan bahwa pihaknya akan bekerja profesional untuk menangani kasus Kober SIP Bahari.
“Yakin saja bahwa kami akan bekerja profesional menangani kasus ini. Kami punya beban moral dan tanggung jawab sebagai penyidik,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Hukum MH2, Ridwan S.H., selaku kuasa hukum Martini, menyatakan bahwa apa yang dilakukan Kepala Desa Rangai Tritunggal mencairkan BOP Kober KIP Bahari merupakan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang, serta pihak pegawai Bank KCP Sidomulyo telah melanggar SOP perbankan.

“Bahwa kami, selaku kuasa hukum dari Ibu Martini, berpendapat — yakni berdasarkan surat No: B.456/KC-BDL/2/2025 tertanggal 04/02/2025, perihal surat keterangan yang disampaikan pihak Bank Lampung Kantor Cabang Bandar Lampung — bahwa tertanggal 22 Januari 2025, Kober SIP Bahari telah tercatat mengalami perubahan specimen pengurus pada rekening Kober SIP Bahari. Menurut kami, hal demikian janggal, karena belum ada perubahan specimen tetapi pengurus baru atau kepala desa bisa melakukan penarikan di tahun 2024, sebelum dilakukannya perubahan data specimen. Kami menduga ini semua dapat berjalan lancar karena ada oknum bank yang bermain, dan oknum kepala desa memalsukan dokumen pengurus lama sebelum dilakukannya perubahan. Berdasarkan Pasal 49 Ayat 1 UU RI No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU RI No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, bahwa apabila dengan sengaja membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan, atau dalam proses laporan, maupun dalam dokumen perbankan, diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda Rp10 miliar,” tegas Ridwan.

“Kami percaya Polri, dalam hal ini penyidik di Polda Lampung, dapat membuka kasus ini dengan terang. Untuk itu, klien kami mencari keadilan hukum, serta hukum tetap harus ditegakkan di negara kita ini,” tutupnya. (Tim)

 

 

Pewarta: Spyn

Berita Terkait

Ketum PPWI Nilai Polres Blora Berkolusi ...
Pengadilan HAM Menanti! Diduga Oknum APH ...
LSM GMBI Lampung Tengah Kecam Keras ...
Buron Setahun Terkait Korupsi Dana Desa, ...