Polisi Wajib Bertindak! Diduga Sarang Narkoba dan Eksploitasi Anak, Karaoke di Seputih Banyak Lampung Tengah Bebas Beroperasi di Bulan Ramadhan

 

Tekab99.com, Lampung Tengah – Sebuah tempat hiburan malam yang berlokasi di Jalan Lintas Timur, tepatnya di SB 16/17, Seputih Banyak, Lampung Tengah, diduga kuat menjadi tempat pesta narkoba. Lebih mencengangkan lagi, cafe atau karaoke ini juga diduga mempekerjakan anak di bawah umur beserta ibunya, seperti yang terlihat dalam video yang beredar di masyarakat, Rabu (05/03/2025) 

Informasi dari sumber terpercaya menyebutkan bahwa cafe ini kerap menjadi lokasi peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Tempat ini disebut-sebut sebagai ‘zona bebas’ bagi para pengguna barang haram, tanpa adanya tindakan tegas dari aparat terkait. Aktivitas tersebut berlangsung hampir setiap malam, dengan pengunjung yang datang untuk berpesta hingga subuh.

Keberadaan tempat hiburan malam yang mencurigakan ini sudah menjadi rahasia umum, namun hingga kini belum ada tindakan nyata dari pihak berwenang. Sumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa cafe ini beroperasi dari pukul 19.00 WIB hingga dini hari, menjadikan lokasi ini rawan terhadap berbagai bentuk kejahatan, termasuk peredaran narkoba.

 

Tidak hanya soal narkoba, tempat ini juga diduga mempekerjakan anak di bawah umur sebagai pelayan atau pendamping tamu. Dalam video yang beredar, terlihat seorang anak bersama ibunya yang diduga turut bekerja di tempat hiburan tersebut. Jika dugaan ini benar, maka ini merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Perlindungan Anak.

Eksploitasi anak dalam bentuk apa pun jelas melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana. Pasal 68 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan secara tegas melarang mempekerjakan anak di bawah usia 18 tahun, kecuali untuk pekerjaan ringan yang tidak membahayakan perkembangan fisik, mental, dan sosial anak. Namun, dalam kasus ini, dugaan eksploitasi terjadi di lingkungan tempat hiburan malam, yang jelas tidak sesuai dengan ketentuan tersebut.

 

Ironisnya, meski bulan suci Ramadhan tengah berlangsung, tempat hiburan ini masih tetap beroperasi tanpa hambatan. Hal ini menimbulkan keresahan di masyarakat, terutama bagi warga sekitar yang mengutamakan nilai-nilai keagamaan.

Saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp, Kepala Desa SB 17 mengaku tidak mengetahui bahwa cafe tersebut masih beroperasi di bulan Ramadhan. Ia juga menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada laporan atau keluhan dari masyarakat.

Namun, pernyataan berbeda justru datang dari pemilik cafe. Ketika dihubungi melalui WhatsApp, ia memberikan respons yang terkesan menantang dan tidak peduli dengan peraturan yang ada.

“Tempat hiburan enggak ada urusan dengan media, karena kita juga modal sendiri dan enggak merugikan siapa-siapa,” ujar pemilik cafe dengan nada santai.

Pernyataan ini jelas menunjukkan sikap abai terhadap norma sosial dan hukum yang berlaku. Tidak hanya menimbulkan keresahan, tetapi juga mengesankan bahwa ada pembiaran terhadap pelanggaran yang terjadi di tempat hiburan tersebut.

Dengan adanya dugaan pelanggaran serius ini—baik terkait peredaran narkoba, eksploitasi anak, maupun operasional selama bulan Ramadhan—Aparat Penegak Hukum (APH) diminta untuk segera bertindak tegas. Jika benar tempat ini menjadi sarang narkoba, maka harus ada langkah konkret berupa penggerebekan dan penyelidikan menyeluruh.

Selain itu, dugaan eksploitasi anak juga harus diusut tuntas, mengingat dampak hukum yang bisa menjerat pemilik cafe dan pihak terkait. Pasal 76I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menyebutkan bahwa siapa pun yang melanggar aturan mengenai pekerja anak dapat dikenakan sanksi pidana hingga 10 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.

Masyarakat kini menantikan langkah nyata dari aparat penegak hukum. Jika dibiarkan tanpa tindakan, bukan tidak mungkin tempat ini akan terus beroperasi sebagai pusat peredaran narkoba dan eksploitasi anak, yang merusak generasi muda dan mengancam ketertiban sosial.

Apakah aparat akan bertindak, atau justru membiarkan pelanggaran ini terus berlangsung?

Sumber: https://rajawaliindonesiatv.com/lapor-pak-polisi-cafe-atau-karaoke-yang-diduga-dijadikan-tempat-pesta-narkoba-di-seputih-banyak-sb16-17-tetap-buka/

Pewarta: Spyn

Berita Terkait

Ketua Umum PPWI Desak Polisi Tuntaskan ...
LSM GMBI Lampung Tengah Kecam Keras ...
Komitmen Berantas Peredaran Narkoba di Kota ...
Terima Laporan Masyarakat, Tekab 308 Polsek Way ...