Perbup Mesuji Nomor 2 Tahun 2024 Dinilai Merugikan Warga, IWOI Desak Bupati Terpilih untuk Mengevaluasi

 

 

Tekab99.com, MESUJI – Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mesuji menuai kritik tajam. Kebijakan ini dianggap merugikan masyarakat Mesuji yang membutuhkan alokasi anggaran lebih untuk pembangunan dan program sosial.

Ketua Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Kabupaten Mesuji, Suryadi, menyoroti bahwa sebagai daerah yang sedang berkembang setelah pemekaran dari Kabupaten Tulang Bawang, Mesuji seharusnya memprioritaskan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk kepentingan rakyat. Namun, menurutnya, anggaran tersebut justru banyak terserap untuk tambahan penghasilan ASN.

“Tidak heran jika banyak jalan rusak, berlubang, dan bangunan yang dibiarkan tanpa perawatan di Kabupaten Mesuji. Anggarannya habis karena dialokasikan untuk TPP ASN yang terlalu besar,” tegas Suryadi pada Sabtu (28/12/2024).

Ia menambahkan, bukan hanya infrastruktur yang menjadi korban. Program-program pro rakyat seperti bantuan bedah rumah bagi masyarakat miskin, tunjangan guru ngaji, santunan anak yatim, dan bantuan sosial lainnya juga terabaikan. Anggaran habis tersedot oleh berbagai kegiatan seremoni ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mesuji.

“Dengan kondisi ini, kami, atas nama masyarakat Mesuji, meminta agar Ibu Elfianah sebagai Bupati terpilih segera mengevaluasi Perbup Nomor 2 Tahun 2024 setelah dilantik nanti. Kami berharap anggaran tersebut dialihkan untuk perbaikan jalan dan program-program yang langsung menyentuh masyarakat,” ungkap Suryadi.

Desakan ini diharapkan menjadi perhatian serius Bupati Mesuji yang baru agar kebijakan anggaran dapat lebih berpihak kepada kebutuhan masyarakat dan pembangunan daerah. Infrastruktur dan program sosial yang menyentuh langsung kehidupan masyarakat dinilai lebih mendesak untuk diperhatikan. (Tim)

 

Pewarta: Nurfya

Berita Terkait

KIE di Purwakarta Komarudin dan drg. ...
Ketua Umum Lembaga PRL Apresiasi Langkah ...
PPWI Minta Mahkamah Agung Tertibkan Larangan ...
“Sidang Rahasia Rakyat”: Ketika Wartawan Dianggap ...