

Tekab99.com, Jakarta — Dugaan kriminalisasi terhadap dua wartawan anggota Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) kembali mencuat setelah Tim Penasehat Hukum (PH) PPWI resmi mendaftarkan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Permohonan ini diajukan guna menguji keabsahan penetapan tersangka dan penahanan terhadap dua wartawan PPWI Jawa Tengah, Febrianto Adi Prayitno dan Siyanti, oleh penyidik Polres Blora, Polda Jawa Tengah, Rabu (04/06/2025).
Para wartawan tersebut dituduh melakukan tindak pidana pemerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 Ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 KUHP. Padahal, menurut keterangan tim hukum, keduanya tengah melakukan investigasi jurnalistik terkait dugaan penimbunan BBM bersubsidi di wilayah Blora.
Permohonan praperadilan ini didaftarkan oleh para advokat muda PPWI yang berada di bawah koordinasi Advokat Senior Dolfie Rompas, S.Sos., S.H., M.H. dan Ujang Kosasih, S.H. Adapun tim advokat yang ditugaskan secara khusus untuk melakukan pendaftaran permohonan praperadilan dan kuasa hukum di PTSP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan antara lain:
- Muhammad Imron, S.H.
- Nurul Islami Meiyanto, S.H.
- Imam Imami, S.H.
Ketiga advokat muda tersebut menjelaskan kepada awak media usai pendaftaran bahwa tujuan utama praperadilan ini adalah untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka dan penahanan terhadap dua wartawan yang justru tengah mengungkap praktik mafia BBM bersubsidi.
“Alih-alih mendapat perlindungan hukum, dua wartawan ini justru dikriminalisasi dan dituduh melakukan pemerasan terhadap pelaku penimbunan BBM. Ini bentuk nyata pembungkaman pers,” tegas mereka di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Permohonan praperadilan tersebut ditujukan kepada:
- Termohon I: Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri)
- Termohon II: Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Kapolda Jateng)
- Termohon III: Kepala Kepolisian Resor Blora (Kapolres Blora)
Komentar Ujang Kosasih
Secara terpisah, Advokat Senior Ujang Kosasih, S.H., yang saat ini tengah berada di luar kota, saat dihubungi melalui sambungan telepon membenarkan pengajuan praperadilan tersebut. Ia menegaskan bahwa gugatan ini dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena domisili Kapolri berada dalam wilayah hukum tersebut.
“Langkah ini diambil agar Polri menjalankan fungsi pengawasan secara internal melalui Biro Wasidik terhadap kinerja penyidik di seluruh Indonesia. Penyidik tidak boleh melanggar SOP dan harus menjunjung tinggi prinsip PRESISI serta keadilan,” ujar Ujang.
Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya menerima banyak aduan masyarakat mengenai penyidik yang bertindak di luar kewenangannya. “Penangkapan dan penahanan dilakukan secara serampangan. Ini pelanggaran hak asasi manusia. Kapolri harus bertanggung jawab atas tindakan anggotanya yang merugikan masyarakat dan mencederai rasa keadilan,” pungkasnya.
Menolak Kriminalisasi Pers
Tim Hukum PPWI menilai, kasus ini menjadi preseden buruk bagi demokrasi dan kebebasan pers di Indonesia. Mereka berkomitmen akan melawan segala bentuk kriminalisasi terhadap insan pers melalui jalur hukum yang sah, termasuk melakukan pengaduan ke Mabes Polri, Komnas HAM, Kompolnas, hingga Komisi III DPR RI.
“Jika ditemukan pelanggaran prosedur atau rekayasa kasus, maka penetapan tersangka dan penahanan terhadap kedua wartawan harus dinyatakan tidak sah di mata hukum,” tegas Tim PH PPWI. (Tim)
Pewarta: Nurfya