PT. Mitra Pati Mas Digugat oleh Lembaga Perlindungan Konsumen DPW YAPERMA Sumbagsel

 

 

Tekab99.com, Kota Metro – PT. Mitra Pati Mas, yang berkedudukan di Jln. Belut No. 1, RT. 010 RW. 004, Kelurahan Yosodadi, Kecamatan Metro Timur, Kota Metro, Provinsi Lampung, harus menghadapi gugatan dari Lembaga Perlindungan Konsumen DPW YAPERMA Sumbagsel.

Gugatan tersebut menuduh PT. Mitra Pati Mas melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Pengadilan Negeri Metro Kelas IB telah menjadwalkan sidang perdana pada tanggal 18 Maret 2025 dengan Nomor Perkara 9/Pdt.G/2025/PN.Met.

Menurut Sunarso, Ketua DPW YAPERMA Sumbagsel, ada dua dasar hukum yang menjadi landasan gugatan, yaitu:

  1. Bahwa PENGGUGAT mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Metro Kelas IB melalui mekanisme pertanggungjawaban perdata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUHPerdata, yang berbunyi:

    “Tiap perbuatan melawan hukum yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian untuk mengganti kerugian tersebut.”

  2. Bahwa PENGGUGAT mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Metro Kelas IB melalui mekanisme pertanggungjawaban perdata berdasarkan Pasal 1367 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), yang berbunyi:

    “Majikan-majikan dan mereka yang mengangkat orang lain untuk mewakili urusan-urusan mereka, adalah bertanggung jawab tentang kerugian yang diterbitkan oleh pelayan-pelayan atau bawahan-bawahan mereka di dalam melakukan pekerjaan untuk mana orang-orang ini dipakainya.”

Kasus ini menjadi peringatan bagi perusahaan lainnya untuk menjaga kepatuhan.

(Tim)

Berita Terkait

KIE di Purwakarta Komarudin dan drg. ...
Diduga Langgar Aturan KUR, Bank Mandiri ...
Limbah Medis Berserakan di Puskesmas Rawajitu ...
Diduga Tak Profesional, Sopir Travel Asal ...